Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan beredarnya foto telanjang seorang wanita. Diduga gambar tersebut disebar oleh mantan pacarnya berinisial RK ke media sosial Facebook.
Atas aksinya tersebut, RK (28) kini harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.
Foto telanjang wanita berinisial IR (21) disebar pria warga Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. RK melakukan hal tersebut lantaran IR yang merupakan mantan pacarnya tidak bersedia diajak menjalin hubungan kembali.
Kepala Satuan Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi mengatakan bahwa foto tersebut merupkan hasil tangkapan layar saat keduanya berkomunikasi.
“Foto yang diduga disebarkan itu merupakan hasil tangkapan layar saat mereka berkomunikasi melalui video call,” katanya kepada BolaFila.online
Berdasarkan pemeriksaan polisi, foto vulgar tersebut RK sebarkan melalui akun Facebook korban. RK yang kini telah menjadi tersangka, diketahui tahu kata sandi akun korban tersebut.
Foto vulgar yang RK simpan itu, ia dijadikan sebagai foto profil akun korban. Hal itu RK lakukan agar rekan-rekan korban mengetahuinya.
“Korban ini memiliki dua akun Facebook dan tersangka mengetahui salah satu kata kunci akunnya,” ujarnya.
Korban yang tidak terima, memutuskan melaporkan perbuatan RK ke Polisi. Setelah mendapatkan laporan, jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan berhasil menangkap RK.
Atas tindakannya tersebut, kini RK mendekam di sel tahanan Polres Solok Selatan. Tersangka dijerat Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RK terancam mendapat hukuman penjara selama 6 tahun.
Lantaran kejadian tersebut, M Arvi mengimbau agar masyarakat untuk dapat lebih berhati-hati.
Terkusus bagi kaum perempuan, kata M Arvi, jangan pernah berpose telanjang di depan kamera, baik itu untuk berfoto maupun video dan menyimpannya di gawai.
“Pernah ada kasus seorang perempuan menyimpan foto-foto vulgar di ponsel. Ponsel itu hilang dan bisa dibuka yang menemukan sehingga foto-foto itu digunakan sebagai senjata untuk tindak kejahatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, M Arvi juga menghimbau kepada pengguna media sosial untuk jangan memberikan kata kunci akun media sosial pribadi kepada orang lain. Hal itu untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan dapat terjadi.
“Kasus ini menjadi contoh jika memberikan kata kunci medsos ke orang lain,” ujarnya kembali kepada Fila4D.com
0 Komentar